Batam (ANTARA) – Badan Keamanan Laut (Bakamla) Republik Indonesia menjatuhkan sanksi disiplin kepada kapal berbendera Bahama karena drifting (berhenti di tengah lintasan kapal) di perairan timur laut Pulau Bintan di Kepulauan Riau. kepulauan.
“KN Pulau Marore-322 milik Bakamla RI memerintahkan kapal berbendera Bahamas di perairan Pulau Bintan hanyut,” kata Komandan KN P Marore-322, Letkol Bakamla Yuliy Eco, dari keterangan tertulis diterima di Batam, Minggu.
Yuliy menjelaskan, kapal tersebut dijerat dengan tanggung jawab disipliner karena kapal tersebut berhenti di tengah jalur kapal lain yang tentunya dapat membahayakan keselamatan dan keamanan pergerakan kapal yang sedang berlayar.
Berdasarkan hasil komunikasi dengan kapal yang mengibarkan bendera Bahama, diketahui kapal tersebut menyandang nama MV PXGEO 2.
Dari uraian Kapten M.V. PXGEO 2, mereka beralasan kapal berhenti karena menunggu jadwal masuk Singapura pada 6 Desember 2022.
“Meski begitu, ini tidak bisa diterima karena berpotensi mengganggu lalu lintas kapal,” katanya.
Oleh karena itu, Bakamla RI segera menyarankan agar MV PXGEO 2 bergerak menuju zona jangkar Lego yang telah ditentukan oleh negara pesisir Indonesia dan Malaysia.
Menanggapi peringatan itu, mereka langsung bergerak menuju pelabuhan Lego yang disusul KN P Marore-322, kata Yuliy.