Beranda Hukum Kejaksaan mengeksekusi kontraktor pembangunan gedung Mobar di Lapas Meulabo Aceh.

Kejaksaan mengeksekusi kontraktor pembangunan gedung Mobar di Lapas Meulabo Aceh.

Kejaksaan mengeksekusi kontraktor pembangunan gedung Mobar di Lapas Meulabo Aceh.
Melaksanakan eksekusi terpidana Z.A. sehubungan dengan tindak pidana korupsi dalam pembangunan Gedung Mobar.

Nagan Rai (ANTARA) – Kejaksaan Negeri Nagan Rai, Provinsi Aceh, mengeksekusi Z.A., kontraktor gerbong barang Pemerintah Kabupaten Nagan Rai, Provinsi Aceh, ke Rutan Kelas II Meulabo.

PER. terbukti bersalah terlibat dalam kasus korupsi.

“Kami melakukan eksekusi terhadap terpidana Z.A. sehubungan dengan tindak pidana korupsi dalam pembangunan gedung Mobar di Kabupaten Nagan-Ray untuk tahun anggaran 2017, ”kata kepala departemen intelijen Kejaksaan Negeri Nagan-Ray. Provinsi Aceh, Ahmad Rendra Pratama, Sabtu.

Ahmad Rendra Pratama menjelaskan eksekusi terhadap Z.A. dilakukan setelah pihaknya menerima salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5039/K/PID.SUS/2022 yang menyatakan telah mengabulkan permohonan kasasi tersebut. permintaan/penuntut dari kantor kejaksaan distrik Nagan-Ray.

Putusan Pengadilan Tipikor Mahkamah Agung Banda Aceh Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2022/PT Bna tanggal 2 Maret 2022 juga dibatalkan dengan putusan kasasi, dan pengadilan tingkat pertama sendiri menyatakan bahwa terdakwa Z.A. telah dibuktikan secara meyakinkan bahwa para pelaku tindak pidana korupsi adalah bersama-sama.

Mahkamah Agung memvonis terdakwa enam tahun penjara dan denda sebesar Rp 400 juta, dengan ketentuan bahwa jika denda tidak dibayar, hukuman enam bulan penjara diringankan kepada terdakwa dengan pidana tambahan membayar ganti rugi dalam sebesar Rp 172 juta lebih.

Putusan tersebut juga menyatakan bahwa jika terpidana tidak membayar ganti rugi dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka hartanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi ganti rugi tersebut.

“Jika terpidana tidak memiliki harta benda yang cukup untuk membayar ganti rugi, maka dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya satu tahun,” tambah Rendra.

Sebelum dieksekusi di Lapas Kelas II Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, Ahmad Rendra Pratama menjelaskan, JPU sebelumnya telah mendakwa terdakwa Z.A. dakwaan bahwa ia secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi menurut undang-undang.

Hal itu tertuang dalam dakwaan pokok atas pelanggaran ayat (1) pasal 2 juncto pasal 18 ayat (1), huruf a, b, ayat (2) dan ayat (3) UU No 31 Tahun 1999. , sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, disinkronkan dengan Pasal 55 § 1 KUHP, dan menghukum terdakwa dengan pidana penjara tujuh tahun enam bulan, dikurangi masa tahanan yang dijalani oleh terdakwa, dengan perintah agar terdakwa tetap dijaga.

Dalam tuntutannya, Kejaksaan Negeri Naganrai juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada terpidana dengan ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar lagi.

“Dan jika terdakwa tidak membayar ganti rugi selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan menjadi tidak tetap, maka hartanya dapat disita oleh kejaksaan dan dilelang untuk menutupi jumlah yang harus dikembalikan,” kata Ahmad Rendra Pratama.

Artikel sebelumyaFEZ Nongsa Batam yang ditetapkan Kemenko Perekonomian resmi beroperasi.
Artikel berikutnyaMelestarikan Kearifan Lokal Labenka Melalui Lomba Memasak dan Lulo