Pekanbaru (ANTARA) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai, Riau menerima barang bukti sitaan dalam kasus penyelundupan hewan dari Polres Dumai, Kamis.
“Saat penyerahan barang bukti, kami juga menerima berkas dua tersangka penyelundupan hewan ilegal, yakni AAl dan SD. Kemudian kasus ini akan kami rujuk ke Pengadilan Negeri Dumai untuk segera disidangkan,” ujar Ketua Pidum Kejari. Pikir Ivan Roy Charles SH, dihubungi dari Pekanbaru, Kamis.
Pengajuan barang bukti yang disita dalam kasus penyelundupan hewan itu dilakukan oleh Satgas Polres, didampingi BKSDA Riau.
Dikatakannya, burung lokal Thailand seperti wambi (Garrulax canorus) dan 6 ekor meerkat (Suricata suricatta) yang ditemukan di Afrika semuanya mati saat dalam perawatan BKSDA Riau.
“Kematian hewan tersebut diduga karena faktor cuaca, apalagi hewan tersebut bukan asli Indonesia,” ujarnya.
Sementara, satu lagi penyelundup saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Sejumlah satwa langka dan dilindungi, seperti 10 ekor burung beo, 152 wambi (Garrulax canorus), 6 ekor meerkat (Suricata suricatta), 99 ekor ayam pegar (Chrysolophus pictus) dan 4 ekor ayam bangkok (Gallus gallus), telah disita dari penyelundup untuk tindak pidana. biaya. pada pertukaran hewan ini di pasar gelap di Malaysia, Singapura dan Thailand.