Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami laporan masyarakat terkait dugaan korupsi penambangan batu bara ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim).
“Kami baru dapat laporannya, jadi ini baru. Kami belum mengumpulkan bukti, kami baru mendapatkannya. Nanti akan kami kaji,” kata Wakil Ketua PKC Nurul Gufron dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.
Ia mengatakan, KPK perlu mengecek ulang laporan dugaan korupsi yang diduga mencantumkan nama Kabareskrim Komjen Pol. Agus Andrianto dan Tan Paulin. Karena itu, lanjutnya, PKC juga sedang melakukan proses pengumpulan bukti.
“Kita perlu mengecek kembali bahwa ada laporan dugaan korupsi, tetapi kita perlu melanjutkan proses pengumpulan bukti, baik dari PLPM (Layanan Pelaporan dan Pengaduan Masyarakat) maupun sebagai bagian dari penyelidikan. Saya masih melakukan proses ini,” kata Gufron.
Sebelumnya kasus ini dilaporkan ke PKC oleh sekelompok mahasiswa yang tergabung dalam Koalisi Solidaritas Mahasiswa Muda (KSPM).
“Sampaikan harapan kami terkait beberapa kasus korupsi di negeri ini yang masih belum terungkap, yang tentunya termasuk kasus penambangan liar di Kaltim yang belakangan ini viral dengan beberapa oknum oknum pejabat yang salah satunya kemudian diduga kuat berada di Mabes Polri Kabarescrima,” kata Koordinator KSPM Gifrans Mahendra di Gedung Merah Putih PKC, Jakarta, Rabu (30/11).
Gifrans juga mengaku menyerahkan dua dokumen terkait laporannya.
Dugaan penambangan liar di Kaltim dilontarkan Aiptu Ismail Bolong, mantan intel Polres Samarinda.
Video Ismail beredar di media sosial dengan tuduhan mengumpulkan dan menjual batubara ilegal tanpa izin usaha pertambangan (IUP) di wilayah hukum Kalimantan Timur dengan keuntungan sekitar Rp 5-10 miliar setiap bulan.
Ismail mengaku, sesuai kesepakatan dengan Agus, dia memberikan uang sebanyak tiga kali. Uang yang dibayarkan pada September 2021 sebesar Rp2 miliar, Oktober 2021 Rp2 miliar, dan November 2021 Rp2 miliar.
Ismail kemudian mengeluarkan bantahan atas pernyataan tersebut melalui video yang beredar di media sosial. Di video kedua, Ismail menjelaskan permintaan maafnya kepada Agus karena menyebarkan berita tersebut.
Dia mengklarifikasi bahwa dia tidak pernah berkomunikasi dan tidak pernah memberikan uang kepada Agus.
Sementara itu, Agus menegaskan akan mempertanggungjawabkan semua pekerjaannya kepada Allah menanggapi tudingan menerima titipan dari penambangan liar di Kaltim.
“Saya mempertanggungjawabkan semua pekerjaan saya kepada Allah SWT, sesuai arahan Presiden kepada Kapolri dan tuntutan masyarakat yang begitu cerdas,” kata Agus dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (25/11). ).
Pernyataan tersebut merupakan tanggapan Agus atas ucapan Ismail dan penyebarluasan berita acara pemeriksaan DivPropam (LHP) yang menyatakan dirinya mendapatkan deposit dari penambangan liar di Kaltim.
“Saya sebagai aparat penegak hukum, ada jangka waktu bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup, yang jelas kasus almarhum Brigjen Yoshua ditutup-tutupi,” kata Agus.